P_20200127_082958

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur(Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi). Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran. Beban belajar menuntut konsekuensi siswa meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semester.

Sebanyak 34 siswa yang terdiri dari 21 siswa dari Jurusan MIPA, 8 siswa dari Jurusan IPS, dan 8 siswa dari Jurusan Agama di proyeksikan masuk program SKS MAN Lumajang di angkatan ke 2 ini. (mz zoe)

Leave a Comment