Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan: وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً…
SelengkapnyaPencarian
Pos-pos Terbaru
- SEHARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN KELUARGA BESAR MAN LUMAJANG
- DALAM 3 HARI ALLINI GHONI MENJADI SUPERSTAR DARI MAN LUMAJANG DI KANCAH NASIONAL
- SAMBUT PORPROV JATIM 2022 BERTAJUK CLASS MEETING 2.0 OSIM MAN LUMAJANG
- PENGUMUMAN HASIL PPDB MAN LUMAJANG JALUR REGULER TAHUN AJARAN 2022/2023
- MENGUKUR KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS, MAN LUMAJANG LAKSANAKAN TOEIC TINGKAT DASAR
Komentar Terbaru