Bahwa berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali: رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ…
SelengkapnyaMAN Lumajang– Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan olah raga binaan di MAN Lumajang akhirnya rampung di diskusikan. Tinggal menunggu SK resmi dari kepala. Kemarin (23/08/2014) seluruh tim olah raga binaan berkumpul untuk membahas SOP itu. Pembahasan SOP ini di bawah kewenangan Waka Kesiswaan. Seperti diketahui, volly dan futsal telah ditetapkan di MAN Lumajang sebagai…
SelengkapnyaMAN Lumajang– Nama-nama panitia kegiatan di MAN Lumajang selama setahun sudah bisa diketahui. Secara khusus tim work di kepanitiaan inti sudah dibentuk. Untuk susunan panitia secara keseluruhan akan dibuat sesuai dengan kebutuhan saat pelaksanaan. Berikut nama-nama panitia inti selama setahun ke depan. Selamat, semoga amanah.
SelengkapnyaMAN Lumajang– Tidak hanya aktif berpatisipasi mengikuti kegiatan baris berbaris dan mengirim pasukan pengibar saja. MAN Lumajang juga aktif ikuti kegiatan serenade. Hal itu disampaikan oleh Yulia Rahmawati pendamping MAN Lumajang “kita aktif setiap tahun mengirim anak untuk ikut kegiatan serenade karena memang ada permintaan dari pihak Pemkab” ucapnya saat acara serenade di alun-alun Kabupaten…
SelengkapnyaMAN Lumajang– Selalu siap membantu sesama, itulah janji yang selalu dipegang oleh seluruh anggota PMR tak terkecuali saat pelaksanaan upacara Agustusan di Alun-Alun MAN Lumajang. Terlihat anggota-anggota PMR bersiaga memberikan bantuan bagi peserta upacara yang pusing dan tidak lagi mampu meneruskan upacara. “Tim PMR memang selalu disiagakan disetiap kegiatan MAN Lumajang” Kata Abdul Malik yang…
SelengkapnyaJawaban oleh Syeikh Yusuf Qordlowi Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i – termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya – didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa…
SelengkapnyaPada dasarnya hukum Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at hukumnya Sunnat, baik mengerjakannya dua raka’at atau empat raka’at agar lebih sempurna. Sedangkan pandangan sebagian orang bahwa Shalat Qabliyah Jum’at hukumnya bid’ah dan haram, jelas kurang tepat. Terdapat sekian banyak dalil bagi kesunnatan Shalat Qabliyah Jum’at. Dalil-dalil tersebut dapat kita klasifikasi sebagai berikut: Pertama, Dalil Umum عَنْ…
Selengkapnya
Komentar Terbaru