http://manlumajang.sch.id, HUMAS-Pada tanggal 11 September 2024, bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024. Sosialisasi ini membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendiri oleh Komite Madrasah, serta mitigasi risiko pengelolaan dana komite madrasah di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/09/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk 92 kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Jawa Timur, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) dari kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta unsur komite dari Kabupaten Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Mojokerto. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dr. Sugiyo, M.Pd., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun madrasah. Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024, pengembangan madrasah harus melibatkan masyarakat, dengan fokus pada penguatan soft skills seperti kemandirian, kejujuran, tanggung jawab, keterampilan, dan kemampuan berkomunikasi. Dr. Sugiyo juga mendorong madrasah untuk mengambil langkah-langkah strategis dan inovatif dalam melibatkan masyarakat dalam pembiayaan, guna mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Selanjutnya, Bapak Rochman, Jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan materi dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.” Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana komite madrasah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip “clear and clean” dalam pelaksanaannya. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024, Bapak Rochman menguraikan tiga unsur pokok korupsi, yaitu karena jabatan, kekuasaan, dan kewenangan. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana komite madrasah.

Bapak Rochman juga menyarankan agar madrasah menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dan transparan serta memasang kotak pengaduan di setiap madrasah. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi dan mencegah perilaku menyimpang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memahami regulasi terkait pengelolaan dana komite agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 dengan baik, serta mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite madrasah. Dengan demikian, madrasah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Jawa Timur.

3 Thoughts to “SOSIALISASI KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 3601 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIRI OLEH KOMITE MADRASAH SERTA MITIGASI RESIKO PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR, 11 SEPTEMBER 2024 DI AULA AL IKHLAS KANTOR WILAYAH KEMENAG PROPINSI JAWA TIMUR”

  1. Yayok Wahyudi

    Komite yang sinergis dg gerak maju madrasah akan dapat mewujudkan madrasah MANDIRI BERPRESTASI.
    MAJU BERMUTU MENDUNIA

    1. semoga semakin sukses MAN Lumajang kedepan

Leave a Comment