Jawaban atas pertanyaan siswa kelas XI tentang darah Haid dan Istihadhoh Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haid. Tetapi dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas…
SelengkapnyaPada dasarnya air yang volumenya dua qullah (ukuran dua qullah kurang lebih sekitar 270 liter) jika terkena najis dan tidak mengalami perubahan baik warna, rasa, maupun baunya maka tetap dihukumi suci. Sedangkan jika air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis maka air tersebut dihukumi air yang terkena najis atau bukan air suci. Persoalannya…
Selengkapnya
Komentar Terbaru