Sepanjang yang diketahui pada dasarnya tidak ada larangan poligam bagi laki-laki sepanjang syaratnya terpenuhi. Seperti mampu memberikan nafkah, baik lahir maupun batin, dan bisa berlaku adil kepada masing-masing isteri.

Mengenai riwayat rencana poligami Ali bin Abi Thalib dapat kita jumpai di berbagai kitab hadits. Di antara yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim.

Dari Ali bin Husain bahwa Miswar bin Makhramah pernah mengkhabarkan tentang Ali bin Abi Thalib kw yang melamar anak perempuan Abu Jahl, padahal statusnya sebagai suami dari sayyidah Fathimah anak perempuan Rasulillah SAW.

Mendengar rencana Ali bin Abi Thalib, maka Fathimah mengadukan hal tersebut kepada ayahandanya. Ia mengatakan, orang-orang mengira bahwa Rasulullah SAW tidak akan marah kepada anaknya, sedangkan Ali bin Abi Thalib kw hendak menikahi anak perempuan Abu Jahl.

Mendengar apa yang dikemukan anak perempuannya, maka Rasulullah saw segera bangkit, dan meminta kesaksian, kemudian mengatakan beberapa hal. Di antara ucapan yang terlontar dari beliau adalah, “Sungguh, demi Allah, selamanya anak perempuan Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah di samping satu laki-laki”. Lantas Ali bin Abi Thalib pun membatalkan pertunangan tersebut.

 عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا سَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ لَهُ إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحًا ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُضْغَةٌ مِنِّي وَإِنَّمَا أَكْرَهُ أَنْ يَفْتِنُوهَا وَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا قَالَ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ

“Dari Ali bin al-Husain, bahwa al-Miswar bin Makhramah telah mengkhabarkan bahwa Ali bin Abi Thalb pernah meminang anak perempuan Abu Jahl, sedangkan disamping dia sudah ada Fathimah ra anak perempuan Rasulullah saw. Kemudian ketika Fathimah ra mendengar hal tersebut maka ia pun mendatangi Rasulullah saw, dan berkata kepada beliau, ‘Sungguh kaumu telah memperbincangkan bahwa engkau tidak akan marah kepada puterimu. Dan saat ini Ali hendak menikah dengan anak perempuan Abu Jahl’. Al-Miswar pun melanjutkan perkataannya; ‘Kemudian ketika Nabi saw mendengar hal tersebut beliau bangkit, dan saya pun mendengat ketika beliau meminta kesaksian kemudan berkata, amma ba’d; sungguh, saya telah menikahkan Aba al-Ash bin ar-Rabi’ kemudian ia menceritakan kepadaku dan berbuat benak kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah anak perempuan Rasulullah adalah segumpal daging dariku. Aku hanya tidak suka mereka berbuat fitnah kepadaya. Sungguh, demi Allah, selamanya anak perempuan Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah di samping satu laki-laki. Al-Miswar berkata, lantas Ali bin Abi Thalib kw pun membatalkan khitbah”[H.R. Muslim]. (lihat Abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Bairut-Dar al-Jail, tt, juz, 7, h. 141)

Apa yang dapat dipahami dari kisah di atas adalah bahwa Rasulullah saw tidak rela anak perempuannya dipoligami karena yang menjadi calon isteri kedua Ali bin Abi Thalib kw adalah anak perempuan Abu Jahl. Sedangkan Abu Jahl, meskipun adalah paman beliau sendiri, namun ia termasuk orang yang sangat memusuhi Islam.

Kisah rencana poligami Ali bin Abi Thalib ra dalam kitab Shahih Muslim juga terdapat dalam riwayat sebelumnya. Dalam riwayat tersebut terdapat ucapan Rasulullah saw sebagai berikut;

وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا ، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا

“Dan sesungguhnya saya tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, tetapi selamanya anak perempuan Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah pada satu tempat” [H.R. Muslim]

Dari sini semakin jelas, bahwa sebenarnya Rasulullah saw tidak melarang poligami. Larangan tersebut adalah larangan “mengumpulkan” sayyidah Fathimah ra yang notabenenya adalah anak perempuan Rasulullah saw dengan anak perempuan Abu Jahl yang merupakan musuh Allah.

Saran bagi laki-laki yang sudah beristeri, jika ingin melakukan poligami maka harus memperhatikan kemampuannya, baik kemampuan lahir maupun batin. Di samping itu hal penting yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan poligami adalah bermusyawah dan meminta pertimbangan serta izin isteri.

Leave a Comment