Bahwa shalat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah swt secara langsung. Karenanya harus ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum menjalakan shalat. Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam shalat. Yaitu, sucinya anggota badan baik dari hadats maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf ditempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat. وَشَرَائِطُ الصَّلَاة قَبْلَ الدُّخُول فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسِتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالْوُقُوفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ (ابو الشجاع، الغاية والتقريب، بيروت-عالم الكتب ، ص. 8) “Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamnya ada lima yaitu sucinya anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat”. (Abu asy-Syuja`, al-Ghayah wa at-Taqrib, Bairut-‘Alam al-Kutub, h. 8) Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut dipenuhi maka shalatnya dihukumi sah, baik orang yang shalat itu mengunakan baju yang basah kuyup karena kehujanan atau tidak. Dan jika memungkinan untuk mengganti pakaian maka sebaiknya ganti dengan pakai yang kering-suci sekaligus bersih, namun jika tidak maka shalat dengan pakaian yang basah itu juga sah.
Pencarian
Pos-pos Terbaru
- SIGAP-MAN DILUNCURKAN, LAYANAN ADMINISTRASI MAN LUMAJANG KINI LEBIH CEPAT DAN PRAKTIS
- MILAD KE-34 MAN LUMAJANG: SETETES DARAH UNTUK KEMANUSIAAN
- SEMARAK MILAD KE-34, MAN LUMAJANG TEGUHKAN LANGKAH MENCETAK GENERASI BERPRESTASI
- ANJANGSANA PRAMUKA JADI AJANG SINERGI PRAMUKA MAN LUMAJANG DAN PRAMUKA SMAN SENDURO TAHUN 2026
- MASSAUL IJTIMA’ MAN LUMAJANG: MENGUATKAN SPIRIT KEILMUAN DALAM BINGKAI KEBERKAHAN
Komentar Terbaru
- MAN Lumajang pada Menggugah Hati di Upacara Senin: Musayaroh, M.Pd Ajak Siswa Amalkan Doa dan Sikap Lapang Dada
- MAN Lumajang pada SOSIALISASI KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 3601 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIRI OLEH KOMITE MADRASAH SERTA MITIGASI RESIKO PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR, 11 SEPTEMBER 2024 DI AULA AL IKHLAS KANTOR WILAYAH KEMENAG PROPINSI JAWA TIMUR
- MAN Lumajang pada SOSIALISASI KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 3601 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIRI OLEH KOMITE MADRASAH SERTA MITIGASI RESIKO PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR, 11 SEPTEMBER 2024 DI AULA AL IKHLAS KANTOR WILAYAH KEMENAG PROPINSI JAWA TIMUR
