Pada dasarnya Islam telah mengatur apa saja yang boleh dikonsumsi ataupun dihindari oleh umatnya. Hal ini tentu saja berlaku pada makanan, minuman, obat-obatan serta berbagai penunjang kebutuhan manusia lainnya. Prinsip yang dikembangkan oleh Islam adalah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam firman Allah surat al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: dan Nabi yang ummi serta didapati dalam kitab Taurat dan Injil tersebut (Rasulullah saw) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Ayat diatas kemudian dijabarkan oleh Rasulullah saw melalui hadis-hadis beliau yang cukup banyak dan kemudian ditafsiri oleh generasi setelahnya dengan berbagai macam penafsiran.

Sebelumnya, ada baiknya apabila kita mengetahui pandangan para ilmuwan Islam (ulama) mengenai status kehalalan maupun keharaman hewan-hewan ini mengingat konsekuensi yang akan muncul dari tiap-tiap pendapat tentu akan berbeda.

Semut, cacing, dan undur-undur dalam istilah biologi termasuk hewan yang tidak mempunyai tulang belakang atau tulang punggung (Avertebrata/invertebrata), sementara dalam bahasa Arab ketiga jenis hewan ini dimasukkan dalam kategori serangga (al-hasyarat). Khusus untuk Semut hampir mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan ini haram dimakan karena termasuk salah satu hewan yang dilarang oleh Nabi untuk dibunuh. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud bersumber dari Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, Ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurod.”

Hadis di atas kemudian dijadikan dasar oleh para ulama mengenai tidak diperbolehkannya semut untuk dikonsumsi sebagai makanan, meskipun masih banyak diantara mereka yang beranggapan bahwa jenis semut yang dilarang untuk dibunuh hanyalah satu jenis semut tertentu.

Sementara untuk kedua jenis binatang lainnya (cacing dan Undur-undur), para ulama terbagi dalam dua kelompok:

Kelompok pertama berpandangan bahwa kedua jenis hewan ini termasuk dalam kategori al-hasyarat ( serangga) dan hukumnya haram (tidak boleh dimakan) dengan alasan menjijikkan (al-khabaist). Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Abu Hanifah dan asy- Syafi’i.

Kelompok kedua dipelopori oleh Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan Auza’i berpendapat bahwa al-hasyarat hukumnya halal.

Selanjutnya mengenai tentang boleh tidaknya berobat dengan hal-hal yang haram, para ulama’ dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan, berbeda pendapat menjadi empat:

1. Pendapat pertama menyatakan boleh berobat dengan yang haram dalam keadaan darurat (kritis) dan tidak ditemukan obat lain.
2. Pendapat kedua menyatakan haram secara mutlak.
3. Pendapat ketiga menyatakan dalam kondisi darurat boleh berobat dengan yang haram/najis, kecuali khamar.
4. Pendapat keempat menyatakan tidak haram menggunakan obat dari jenis-jenis serangga meskipun menjijikkan.

Dari keempat pendapat ini tentunya akan berdampak pula pada jawaban atas pertanyaan berikutnya dari saudara yakni hukum budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Di antara para ulama ada yang membolehkan disamping juga ada yang tidak memperbolehkan.

Masalah tentang ini sebenarnya sudah pernah dibahas dalam Muktamar ke-30 NU di Lirboyo tahun 1999 dan telah dijelaskan secara terperinci. Dalam hal ini lebih cenderung mengikuti pendapat yang memperbolehkan budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan diperjualbelikan.

Leave a Comment