Banyak orang yang mempercayai bahwa akan terjadi sesuatu yang tidak baik jika membunuh hewan saat istri sedang hamil termasuk jangkrik untuk pakan burung. Mengenai jangkrik yang akan diberikan sebagai makanan burung, dalam banyak pendapat sepanjang tidak menyiksanya maka tidak ada persoalan. Sedang tentang memelihara burung adalah diperbolehkan sepanjang pemiliknya memperlakukan burung piarannya dengan baik dan penuh kasih sayang.
Al-Qaffal salah seorang pengikut madzhab syafii pernah ditanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau selainnya. Beliau pun menjawab bahwa hal itu diperbolehkan sepanjang si pemilik memenuhi apa yang dibutuhkan burung sebagaimana hewan ternak yang diikat.
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.
Selanjutnya tentang anggapan bahwa jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa atau membunuh binatang. Memang di sebagian masyarakat ada anggapan seperti itu. Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak baik. Pantangan ini harus dipahami secara secara cermat dan hati-hati.
Membunuh bintang tanpa alasan syar’i tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Memang ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang yang membahayakan.
Lantas bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi.
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
Menurut ulama’, dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.
