https://manlumajang.sch.id, HUMAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengadakan sosialisasi tentang bahaya judi online bagi siswa MAN Lumajang. Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus organisasi siswa guna mendapatkan edukasi hukum mengenai dampak dan ancaman hukum terhadap praktik judi online yang semakin marak di kalangan pengguna perangkat seluler, Senin (17/02/2025).
Kepala MAN Lumajang, Edi Nanang Sofyan Hadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para pengurus organisasi siswa. Ia mengingatkan bahwa judi online telah menjangkiti berbagai kalangan dan dapat menjerat siapa saja yang terlibat di dalamnya. “Kalian sebagai pengurus organisasi memiliki tanggung jawab untuk memahami bahaya judi online dan menyebarluaskan edukasi ini kepada teman-teman yang lain agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Subseksi Intelijen Kejari Lumajang, Frederikus Edwin Lawanto, SH, memberikan pemaparan mengenai pemahaman hukum sejak dini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar siswa, khususnya di MAN Lumajang, dapat menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum. “Kami ingin memberikan edukasi terkait efek negatif yang ditimbulkan dari tindakan melawan hukum, terutama judi online yang bisa berdampak pada masa depan siswa,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait sanksi hukum bagi pelaku judi online. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, siswa MAN Lumajang semakin sadar akan konsekuensi hukum dari perjudian online dan mampu menjadi agen edukasi bagi teman-temannya untuk menjauhi praktik tersebut.
Dengan upaya edukasi yang terus dilakukan, MAN Lumajang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif judi online. (HUMAS)